BAB
I
PENDAHULUAN
Profesi menunjuk kepada suatu pekerjaan oleh pelaku agar dasar suatu
janji publik dan sumpah bahwa mereka akan menjalankan tugas sebagaimana
mestinya. Seseorang dikatakan profesional jika orang tersebut dapat mengerjakan
suatu pekerjaan dengan baik dan dapat memuaskan orang lain, melakukan sesuatu
sebagai pekerjaan pokok bukan sekedar mengisi waktu luang dan pekerjaan
tersebut menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian,
kemahiran dan kecakapan.
Suatu pekerjaan dikatakan sebagai profesi jika ia lakukan full time,
didasarkan panggilan hidup, terikat norma dan aturan memiliki derajat otonomi
tinggi, melakukan pengembangan diri secara terus menerus, dan memiliki kode
etik profesi. Kode etik profesi merupakan norma-norma atau aturan yang harus
ditaati. Tujuan dari kode etik menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan
memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian para anggota
profesi dan meningkatkan harga diri (kehormatan suatu organisasi profesi).
Tenaga pendidikan merupakan anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat menunjang penyelenggaraan pendidikan, selain itu bertugas untuk melaksanakan
administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk
menunjang proses pendidikan. Tenaga kependidikan terdiri dari pendidik,
pengelola suatu pendidikan, penitik/pengawas, peneliti, dan pengembanagn
dibidang pendidikan, pustakawan laboran, dan teknisi sumber belajar.
Salah satu contoh pendidik dalah guru. Seorang dikatakan sebagai guru
karena ia berada di muka kelas dan berhubungan langsung dengan peserta didik
dalam melaksanakan proses kegiatan pembelajaran. Seorang guru harus memiliki
profesionalisme (merupakan sikap dari seorang professional). Sasaran dari sikap
professional yaitu peraturan perundang-undangan, organisasi profesi (PGRI),
teman sejawat, anak didik, tempat kerja, pemimpin, dan pekerjaan.
BAB
II
KONSEP
DASAR PROFESI KEGURUAN
A.
Pengertian Profesi Keguruan
Istilah “profesi” sudah cukup dikenal oleh semua pihak,
dan senantiasa melekat pada “guru” karena tugas guru sesungguhnya merupakan
suatu jabatan professional. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan
pekerjaan atau jabatan yang dipegang seseorang. Akan tetepi tidak semua
pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi
karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung
arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat
dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui
pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Ada beberapa istilah lain yang bersumber dari
istilah “profesi” yaitu istilah professional, profesionalisme, profesionalitas,
dan profesionalisasi.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan
tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise) menggunakan teknik-teknik
ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan
yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Ciri-ciri profesi, yaitu adanya :
1.
Standar untuk kerja.
2.
Lembaga pendidikan khusus untuk
menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas akademik yang
bertanggung jawab.
3.
Organisasi profesi.
4.
Etika dan kode etik profesi.
5.
Sistem imbalan.
6.
Pengakuan masyarakat.
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut
professional. “Profesional” mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan tentang
orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang
dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya. Penyandangan dan
penampilan “professional” ini telah mendapat pengakuan, baik secara formal
maupun informal pengakuan secara formal diberikan oleh suatu badan atau lembaga
yang mempunyai kewenangan untuk itu, yaitu pemerintah dan organisasi profesi.
Secara informal pengakuan itu diberikan oleh masyarakat luas dan para pengguna
jasa suatu profesi. Sebagai contoh misalnya sebutan “Guru Profesional” adalah
guru yang telah mendapat pengakuan formal berdasarkan ketentuan yang berlaku,
baik dalam kaitan dengan jabatan ataupun latar belakang pendidikan formalnya.
Pengakuan ini dinyatakan dalam bentuk surat
keputusan, ijazah, akta, sertifikat, dan sebagainya, baik yang menyangkut
kualifikasi maupun kompetensi. Sebutan “Guru Profesional” juga dapat mengacu
kepada pengakuan terhadap kompetensi penampilan unjuk kerja seorang guru dalam
melaksanakan tugas-tugasnya sebagai guru. Dengan demikian, sebutan
“professional” didasarkan pada pengakuan formal terhadap kualifikasi dan
kompetensi penampilan unjuk kerja suatu jabatan atau pekerjaan tertentu. Dalam
RUU Guru (Pasal 1 Ayat 4) dinyatakan bahwa : “Profesional adalah kemampuan
melakukan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan pengabdian diri kepada pihak
lain”.
“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada
sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk
senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Seorang guru
yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental
serta komitmennya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas professional
melalui berbagai cara dan strategi. Ia akan selalu mengembangkan dirinya sesuai
dengan tuntutan perkembangan zaman sehingga keberadaannya senantiasa memberikan
makna professional.
“Profesionalitas” adalah suatu sebutan terhadap kualitas
sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan
dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Dengan
demikian sebutan profesionalitas lebih menggambarkan suatu “keadaan” derajat
keprofesian seseorang dilihat dari sikap, pengetahuan, dan keahlian yang
diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.
“Profesionalisasi” adalah suatu proses menuju kepada
perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai suatu kriteria yang sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan.
B.
Karakteristik dan Syarat
Profesi Keguruan
1.
Karakteristik Profesi
Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang
membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakteristik ini tidak memuat
semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri
ini berlaku dalam setiap profesi :
a.
Keterampilan yang berdasar pada
pengetahuan teoritis
Professional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis
yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan
tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
b.
Asosiasi Profesional
Profesi biasanya memiliki badan
yang diorganisasi oleh para anggotanya. Yang dimaksudkan untuk meningkatkan
status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki
persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
c.
Pendidikan yang Ekstensif
Profesi yang prestisius biasanya
memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
d.
Ujian Kompetensi
Sebelum memasuki organisasi
prefesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji
terutama pengetahuan teontar.
e.
Pelatihan Institutional
Selain ujian, juga biasanya
dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional dimana calon
professional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh
organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan professional juga
dipersyaratkan.
f.
Lisensi
Profesi menetapkan syarat
pendaftaran dan proses sertifikasi sehinnga hanya mereka yang memiliki lisensi
bisa dianggap bisa dipercaya.
g.
Otonomi Kerja
Professional cenderung
mengendalikan kerja dan pengetahuaan teoritis mereka agar terhindar adanya
intervensi dari luar.
h.
Kode Etik
Organisasi profesi biasanya
memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka
yang melanggar aturan.
i.
Mengatur Diri
Organisasi profesi harus bisa
mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur
oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang
berkualifikasi paling tinggi.
j.
Layanan Publik dan Altruisme
Diperolehnya penghasilan dari kerja
profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik,
seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
k.
Status dan Imbalan yang Tinggi
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang
tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut
bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi
masyarakat.
2.
Syarat-Syarat Profesi
Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya sudah ada yang
mencoba menyusunnya. Misalnya National Education Association (NEA) (1948) mensyaratkan
kriteria bentuk :
Jabatan yang melibatkan
kegiatan intelektual.
Jabatan yang menggeluti
suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
Jabatan yang memerlukan persiapan
profesional yang lama.
Jabatan yang menjanjikan
karier hidup dan keanggotaan yang permanent.
Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
Jabatan yang lebih
mementingkan layanan d iatas keuntungan pribadi.
Jabatan yang mempunyai
organisasi professional yang kuat dan terjalin erat.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan
pada bab sebelumnya maka dapat diambil kesimpulan :
1.
Profesi merupakan suatu pekerjaan
yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus yang didapatkan pada
pekerjaan sebelumnya.
2.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan
pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengertian khusus. Suatu profesi
biasanya memiliki asosiasi profesi. Kode etik serta proses sertifikasi dan
lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
B.
Saran-saran
Adapun saran yang dapat diberikan penulis, sebagai
berikut :
1.
Diharapkan sebagai seorang guru
haruslah bersifat professional
2.
Diharapkan sebagai seorang guru
haruslah bisa mencerminkan sikap yang baik sesuai dengan kode etik keguruan.
DAFTAR
PUSTAKA
- Konsep dasar profesi
kependidikan, www.chirinasariyantikeliat.blogsport.com.
02 maret 2010
- Profesi, www.thepowerofsperit.blogsport.com
22 oktober 2010
- Profesi keguruan, www.qade.wordpress.com
11 pebruari 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar